Phone Number

+62 251 8323344

Vaksinasi Covid-19 dalam Pandangan Islam

By Admin 27 Agu 2021, 16:43:31 WIB 0 Comments

Vaksinasi Covid-19 dalam Pandangan Islam

Vaksin Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat dalam waktu dekat. Namun demikian, sebagian masyarakat masih meragukan kandungan dan khasiat vaksin tersebut, sehingga enggan divaksinasi.

Lantas, bagaimana tuntunan Islam berkaitan dengan vaksinasi Covid-19?

Pendakwah yang juga dosen Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ustaz Ahmad Kusyairi Suhail, menjelaskan, Islam memandang kesehatan rohani dan jasmani sangat penting.Bahkan, banyak ayat Alquran yang membahas tentang kesehatan dan pengobatan.

Dalam Islam, menurut Ustaz Kusyairi, seorang Muslim harus berkeyakinan bahwa hakikatnya yang menyembuhkan adalah Allah SWT. Meski begitu, seorang Muslim harus berikhtiar dan memprioritaskan pencegahan daripada tindakan kuratif atau pengobatan.

Adapun vaksinasi, lanjut dia, merupakan bentuk ikhtiar untuk mencapai kesembuhan atau mencegah dari tertular penyakit. Sementara itu, Rasulullah SAW pun mengajarkan umatnya untuk berobat ketika menderita sakit.

"Berobatlah, sebab sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan baginya obat. Kecuali, satu penyakit (yang tidak ada obatnya), yaitu usia tua." (HR Abu Dawud).

"Setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat itu tepat untuk suatu penyakit, penyakit itu akan sembuh dengan izin Allah 'Azza wa Jalla." (HR Muslim).

Pada sisi lain, Ustaz Kusyairi yang juga menjabat sebagai Sekjen Ikatan Dai Indonesia mengatakan, untuk mencapai kesehatan, seorang Muslim pun harus memperhatikan aspek kehalalan pada obat. Semaksimal mungkin gunakan obat yang jelas kehalalannya. Hal itu sebagaimana keterangan dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 172-173.

Untuk mencapai kehalalan dan kebaikan dari sebuah obat, harus dipastikan bahwa obat itu aman dan teruji dari berbagai sisi serta tidak membahayakan diri dan orang lain.

Karena itu, menurut Ustaz Kusyairi, menjadi penting bahwa vaksin Covid-19 jenis apa pun harus melalui uji klinis terlebih dulu untuk memastikan keamanan dan khasiatnya sehingga tercapai syarat kebaikan vaksin. Selain itu, harus juga dilakukan kajian kehalalan untuk memastikan kehalalannya.

Bila syarat kebaikan dan kehalalan tercapai, tidak ada alasan bagi seorang Muslim menolak vaksinasi.

"Setelah melalui dua proses dan memenuhi dua syarat halal dan thayyib tersebut, tidak ada alasan bagi kita untuk menolaknya, bahkan wajib hukumnya vaksinasi Covid-19 yang seperti ini apabila benar-benar vaksinasi ini merupakan bagian ikhtiar maksimal untuk kesehatan dan keselamatan jiwa," katanya.

Related Tags
dunia-islam,
Social Share

Post Comment